Jakarta – PSSI resmi menghapus waktu dua pekan masa minimal penundaan Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020. Kebijakan terbaru memutuskan dua kompetisi tersebut dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
PSSI membuat ketetapan tersebut untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo terkait penyebaran virus Corona dan surat dari Menpora Zainudin Amali tentang protokol kewaspadaan pencegahan wabah Covid-19 bagi kegiatan olahraga.
Otomatis, keputusan teraktual ini menggugurkan kebijakan lama PSSI yang menyetop Shopee Liga 1 dan Liga 2 mulai 16 Maret lalu hingga minimal dua pekan. Artinya, kompetisi yang dapat kembali bergulir pada bulan depan, bisa molor lebih lama.
Ketua PSSI, Mochamad Iriawan menyampaikan instruksi langsung ini melalui surat kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) pada 18 Maret lalu terkait kepastian kompetisi. Surat ini juga ditembuskan kepada Zainudin Amali, Ketua KONI Marciano Norman, dan para peserta Shopee Liga 1 dan Liga 2.
“Kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 untuk sementara waktu dihentikan,” kata Iriawan dalam surat yang ditujukan untuk Direktur Utama PT LIB, Cucu Somantri dinukil dari laman PSSI.
“Pencabutan atas penghentian Shopee Liga 1 dan Liga 2 akan menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyebaran Covid-19 di Indonesia, yang akan disampaikan langsung oleh Ketua PSSI,” kata Iriawan.
Selain itu, surat dari PSSI kepada PT LIB tersebut juga menelurkan empat poin penting. Satu di antaranya ialah perintah Iriawan kepada PT LIB untuk menyusun kembali jadwal Shopee Liga 1 dan Liga 2.
Isi 4 Perintah PSSI kepada PT LIB
1. Menyusun kembali jadwal kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 dan mempersiapkan hal-hal teknis serta administratif.
2. Melakukan komunikasi dengan pihak keamanan terkait perubahan jadwal kompetisi.
3. Membuat penilaian terhadap risiko (risk assessment) dan rencana mitigasi atas keberlangsungan kompetisi setelah dua pekan ke depan (terhitung setelah periode 16-31 Maret 2020).
4. Membuat kajian mananjemen keuangan (cost) di masing-masing klub dan kompetisi secara menyeluruh dalam kondisi terburuk, usia penghentian sementara selama dua pekan sebagaimana disebutkan dalam poin tiga.