Gelandang Persija Jakarta, Marc Anthony Klok, telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI).
Marc Klok telah mendapatkan kartu tanda penduduk sebagai WNI pada Senin (5/10/2020).
Kabar Marc Klok jadi WNI diutarakan langsung oleh sang gelandang lewat akun Instagram pribadinya.
“Resmi (dari warga) Belanda menjadi WNI,” tulisnya di Instagram.
“Ini sungguh hari besar! Terima kasih semuanya atas dukungannya selalu,” ujarnya melanjutkan.
Gelandang kelahiran 20 April 1993 tersebut kini bisa membantu timnas Indonesia jika dipanggil oleh pelatih Shin Tae-yong.
Marc Klok juga bersedia jika ke depannya dibutuhkan oleh Shin Tae-yong mengisi lini tengah timnas Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly, memberikan isyarat memperbolehkan Marc Klok menjadi WNI.
Yasonna Laoly menyebutkan ada dua orang lagi selain Marc Klok yang menjadi WNI.
Mereka adalah tiga pebasket, Brandon Van Dorn Jawato (Amerika Serikat), Kimberly Pierre-Louis (Kanada), dan Lester Prosper (Inggris).
Adapun Marc Klok kali pertama datang ke Indonesia pada tahun 2017. Dia saat itu berlabuh di PSM Makassar.
Selama hampir tiga tahun di Makassar, dia membuat usaha di sana.
Kini, dia berlabuh ke Persija Jakarta dengan kontrak hingga 31 Januari 2024 mendatang.
Ke depan Marc Klok bisa menjadi pilihan Shin Tae-yong dalam gelaran Piala AFF 2020 maupun Kualifikasi Piala Dunia 2022 Qatar.
Sementara tiga pebasket yang telah disebutkan bisa dipanggil ketika Indonesia menjadi tuan rumah Kejuaraan Dunia FIBA 2023.
Sementara Sekretaris Menpora (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto, menjelaskan bahwa Marc Klok belum resmi menjadi WNI. Sejauh ini masih dalam status proses.
“Setelah selesai di Komisi III dan Komisi X, maka rekomendasi tersebut akan dibawa pada Sidang Paripurna DPR, yang tentu saja tidak semata-mata membahas naturalisasi saja, tetapi juga sekian banyak keputusan DPR RI lainnya,” kata Gatot S Dewa Broto.
Setelah itu dari pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk merespon surat tersebut.
Dari situ baru terbitlah keputusan Presiden dan dilanjutkan dengan sumpah atau janji sebagai WNI di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditunjuk.
Dengan sumpah tersebut baru selesai dan dinyatakan statusnya sebagai WNI, dan untuk keputusan Presiden biasanya prosesnya dibutuhkan tiga bulan paling lambat.
Oleh karena itu, Kemenpora tak bisa menjawab kapan Marc Klok sah jadi WNI karena ia masih memiliki hal yang harus diselesaikan.