Pemain sayap andalan timnas Indonesia nan lincah, Saddil Ramdani, resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari.
Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status tersebut.
“Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik (dari penyelidikan) ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka,” kata Sofyan.
Saddil Ramdani sebelumnya dilaporkan oleh Adrian selaku keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020).
Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020 menjelaskan, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir, setelah dianiaya pemain Bhayangkara FC tersebut.
Penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) terjadi pada Jumat (27/3/2020) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.
Dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.
Sebagai informasi, saat ini eks pemain Persela Lamongan itu sedang tidak berada di Kota Kendari, melainkan di Kabupaten Muna.
“Saddil sudah diperiksa dua kali. Kalau korban baru sekali diperiksa. Saksi-saksi juga sudah diperiksa, sekitar 4 atau 5 saksi,” kata Sofyan menjelaskan.
Pihak Bhayangkara FC sebelumnya juga telah memutuskan untuk siap menerima keputusan yang diberikan oleh Polres Kendari.
Jika Saddil terbukti bersalah, pemain berusia 21 tahun itu terancam penjara selama tujuh tahun lamanya.
“Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHPidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujar Sofyan.
Saddil sebelumnya juga pernah berurusan dengan kepolisian atas laporan penganiyaan kepada mantan kekasihnya.
Akan tetapi, kasus tersebut diakhiri dengan damai antara kedua pihak.
Saat itu, nama Saddil Ramdani juga dicoret oleh pelatih Bima Sakti karena dianggap perilakunya mencoreng sepak bola Indonesia.