Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, kepemilikan keterangan izin tinggal terbatas atau Kitas tidak menentukan boleh atau tidaknya warga negara asing menjadi pesepak bola profesional di Indonesia.
Menurut Agung, pemberi kerja pesepak bola asing harus mengajukan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) terlebih dahulu kepadaKementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai dokumen bekerja.
“Bisa atau tidaknya orang asing bekerja bukan dikarenakan memiliki Kitas karena dokumen tersebut adalah dokumen keimigrasian, bukan dokumen bekerja,” ujar Agung melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/4/2017).
Agung menjelaskan, para olahragawan profesional asing diperbolehkan bertanding secara profesional setelah pemberi kerja mendapatkan izin dari Kemenaker melalui dokumen IMTA. Proses selanjutnya, kata Agung, sponsor mengajukan permohonan izin tinggal keimigrasian kepada Ditjen Imigrasi sebagai persyaratan tinggal dan berada di wilayah Indonesia.
Proses tersebut didahului dengan mengajukan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) oleh penjamin ke Ditjen Imigrasi di Jakarta. Setelah itu Ditjen Imigrasi akan mengirimkan persetujuannya kepada perwakilan RI di luar negeri.
Kemudian, setelah WNA masuk ke wilayah Indonesia, penjaminnya harus meminta izin tinggal terbatas (Kitas) di Kantor Imigrasi sesuai dengan domisili penjamin Kitas juga diberikan kepada anggota keluarga dari WNA, yakni anak atau pasangan kawin campur yang akan bergabung sebagai keluarga.
“Pemerintah tentu berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi WNA untuk tinggal dan bekerja, namun demikian pemberi kerja atau penjamin juga berkewajiban untuk mengetahui ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjelaskan secara baik dan benar kepada WNA yang akan jadi mitra kerjanya,” kata Agung.